Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman di Kota Cimahi melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2026. Hingga 15 Oktober 2026, realisasi pajak kuliner yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencapai Rp28,45 miliar atau 107 persen dari target tahunan.
Capaian tersebut melebihi target penerimaan sektor makanan dan minuman yang ditetapkan sebesar Rp26,60 miliar. Realisasi ini menjadi salah satu indikator kontribusi usaha kuliner terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, menyampaikan bahwa pencapaian itu ditopang langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan antara lain penagihan rutin dan konsisten serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Selain penagihan, Bappenda Cimahi juga meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah daerah turut memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 28 Desember 2026.
Menurut Faisal, berbagai langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Optimalisasi pajak dinilai penting karena PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber pendapatan yang dimiliki di tengah semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dipandang penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah.
Capaian penerimaan PBJT makanan dan minuman juga dikaitkan dengan perkembangan bisnis kuliner di Kota Cimahi. Pertumbuhan usaha makanan dan minuman dinilai membuka peluang peningkatan basis wajib pajak sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah.
Bappenda Kota Cimahi mencatat terdapat 512 wajib pajak yang terdaftar dari sektor kuliner hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup 61 wajib pajak yang terdaftar sepanjang 2026, dengan pertumbuhan sekitar 31 persen dibandingkan 2015.
Dengan realisasi penerimaan yang telah melampaui target, Bappenda diharapkan dapat menjaga konsistensi pengawasan dan pelayanan perpajakan hingga akhir tahun. Langkah tersebut diperlukan agar potensi pajak kuliner dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Cimahi.