BERITA TERKINI
Pemkot Gorontalo Gelar Street Food UMKM 8–9 Mei 2026, Ruas Jalan Utama Ditutup Sementara

Pemkot Gorontalo Gelar Street Food UMKM 8–9 Mei 2026, Ruas Jalan Utama Ditutup Sementara

Pemerintah Kota Gorontalo akan menggelar kegiatan “Street Food UMKM” pada Jumat dan Sabtu, 8–9 Mei 2026. Acara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 18.30 hingga 01.00 Wita di ruas jalan utama sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Selama kegiatan berlangsung, akses jalan akan ditutup sementara dan direncanakan kembali dibuka pada pukul 04.00 Wita. Kegiatan ini menggunakan setengah badan jalan pada jalur yang ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, Muttaqin Adam, menyebut kegiatan tersebut disiapkan sebagai wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal. Rute street food dipusatkan di kawasan Kota Selatan, membentang dari Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo di Kelurahan Biawao hingga gerai McDonald di Limba B. Meski melintasi dua kelurahan, seluruh area disebut masih berada dalam wilayah Kota Selatan.

Menurut Muttaqin, konsep kegiatan ini merupakan gagasan Wali Kota Gorontalo dan berpotensi digelar rutin setiap akhir pekan apabila mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah stan kuliner akan dihadirkan dan dikelola langsung oleh pelaku UMKM.

Panitia menetapkan peserta menyiapkan perlengkapan secara mandiri, seperti tenda, meja, dan kursi, termasuk penataan lapak hingga kegiatan selesai. “Tenda yang digunakan berukuran 4×4 meter dan penempatannya hanya di setengah badan jalan,” kata Muttaqin.

Ia juga mengingatkan agar pedagang tetap menyediakan ruang bagi pengunjung yang melintas, terutama bila menempatkan kursi di depan lapak. Ruang bagi pejalan kaki diminta tetap tersedia agar tidak mengganggu arus pergerakan orang di area kegiatan.

Untuk mekanisme penempatan lapak, panitia menegaskan tidak ada sistem pemesanan lokasi. “Kami tidak menerima booking tempat. Semua diatur langsung di lokasi oleh panitia,” ujar Muttaqin.

Kegiatan ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk yang belum memiliki izin usaha. Pemerintah Kota Gorontalo juga membuka peluang pendampingan pengurusan izin bagi peserta yang belum terdaftar secara resmi.

Dari sisi kebersihan, peserta diwajibkan menyediakan kantong sampah, sapu, dan serokan. Selain itu, setiap pedagang diminta melaporkan rekap transaksi, baik tunai, QRIS, maupun transfer.

Muttaqin menegaskan pendaftaran kegiatan tidak dipungut biaya. “Semua gratis. Jika ada yang mengatasnamakan panitia dan meminta bayaran, itu tidak benar,” katanya.