BERITA TERKINI
Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana JHT juga dapat dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merujuk informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim JHT. Kriteria tersebut meliputi: usia pensiun 56 tahun; usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU); mengundurkan diri; pemutusan hubungan kerja (PHK); meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; cacat total tetap; meninggal dunia; klaim sebagian JHT 10 persen; klaim sebagian JHT 30 persen; serta klaim JHT PMI.

Saat ini, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi JMO dengan tahapan sebagai berikut.

1. Unduh dan instal aplikasi JMO
Peserta perlu memasang aplikasi JMO di ponsel melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.

2. Daftar atau masuk akun
Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, peserta dapat langsung masuk menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.

3. Pilih menu “Klaim Saldo JHT”
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Klaim Saldo JHT” pada halaman utama aplikasi. Koneksi internet yang stabil disarankan agar proses berjalan lancar.

4. Isi formulir dan unggah dokumen
Peserta mengisi formulir klaim secara digital dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Dokumen diunggah dengan kualitas yang jelas agar mudah terbaca.

5. Verifikasi melalui video call
Setelah formulir dan dokumen lengkap, peserta menjalani verifikasi lewat video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dianjurkan dilakukan di tempat yang terang dengan jaringan internet yang stabil.

6. Menunggu persetujuan
Usai verifikasi, peserta menunggu evaluasi dan persetujuan. Perkembangan status klaim dapat dipantau melalui aplikasi JMO.

7. Dana ditransfer ke rekening
Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses pencairan umumnya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.