BERITA TERKINI
Pakar IPB Jelaskan Kemungkinan Asal Kayu Gelondongan di Lokasi Longsor Tapanuli

Pakar IPB Jelaskan Kemungkinan Asal Kayu Gelondongan di Lokasi Longsor Tapanuli

Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof Dodik Ridho Nurochmat, memberikan penjelasan terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa arus saat bencana longsor di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah program televisi nasional pada Minggu (30/11) di Jakarta.

Menurut Prof Dodik, kayu-kayu berukuran besar dan kecil yang tampak berserakan di lokasi bencana kemungkinan tidak berasal dari satu penyebab tunggal. Berdasarkan informasi visual yang beredar di media sosial dan televisi, ia menilai material kayu itu bisa merupakan campuran dari aktivitas penebangan, pohon tumbang, serta sisa land clearing yang tidak dibersihkan.

“Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang. Namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi,” ujarnya.

Ia mengatakan belum dapat memastikan apakah kayu tersebut seluruhnya merupakan kayu gelondongan baru atau kayu lama yang terseret arus. Debit air yang besar saat longsor, kata dia, memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran material kayu di lokasi.

Prof Dodik juga menjelaskan perbedaan antara kayu hasil pembalakan dan kayu yang tumbang secara alami. Menurutnya, kayu hasil tebangan umumnya memiliki bekas gergaji yang jelas, sedangkan kayu tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan yang rapi. Namun, ia menilai identifikasi secara rinci sulit dilakukan hanya dari video atau foto.

“Dari gambar terlihat potongan kayu berukuran kecil dan besar. Tapi tidak bisa dilihat secara detail apakah potongannya rapi atau akibat tumbang alami,” katanya.

Terkait penyebab longsor, Prof Dodik menilai peristiwa tersebut merupakan kombinasi faktor alam dan faktor manusia. Ia menyebut cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia sebagai faktor yang saling berkaitan.

Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola lingkungan agar kejadian serupa dapat dicegah. Prof Dodik juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi seperti AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada denda, tetapi juga pemulihan lingkungan.

Menyinggung data deforestasi di wilayah Sumatera bagian utara, Prof Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) mencakup degradasi, sementara deforestasi memiliki batasan hukum tersendiri. “Di Indonesia, batasnya 30 persen. Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi,” katanya.

Ia mengingatkan agar penurunan tutupan hutan mendapat perhatian serius karena dapat berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menutup penjelasannya, Prof Dodik menekankan pentingnya fungsi hutan yang beragam serta pemanfaatan yang tetap menjaga keberlanjutan. “Masyarakat harus bisa mengambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” ujarnya.