BERITA TERKINI
Menjelang Pernikahan, Kenali LiLA sebagai Skrining Gizi Calon Pengantin

Menjelang Pernikahan, Kenali LiLA sebagai Skrining Gizi Calon Pengantin

Persiapan pernikahan kerap menyita perhatian calon pengantin, mulai dari urusan administrasi, rangkaian acara, hingga rencana kehidupan setelah menikah. Di tengah berbagai agenda tersebut, aspek kesehatan sering kali luput dari perhatian, padahal masa sebelum kehamilan dapat menjadi kesempatan untuk mengenali kondisi kesehatan dan status gizi—terutama bagi pasangan yang merencanakan kehamilan.

Salah satu pemeriksaan sederhana yang dapat dilakukan adalah pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA). Pengukuran ini kerap digunakan sebagai skrining status gizi dan menjadi bagian dari upaya deteksi dini risiko masalah gizi pada perempuan.

Isu gizi dan pertumbuhan anak masih menjadi perhatian di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional turun dari 21,5% pada 2023 menjadi 19,8% pada 2024. Meski menunjukkan perkembangan positif, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui perhatian pada kesehatan dan gizi sejak sebelum kehamilan.

Secara global, Joint Child Malnutrition Estimates (JME) 2025 yang disusun WHO, UNICEF, dan World Bank memperkirakan pada 2024 terdapat 150,2 juta anak di bawah usia lima tahun atau sekitar 23,2% yang mengalami stunting. Data ini menegaskan bahwa persoalan pertumbuhan anak tidak terlepas dari faktor kesehatan dan gizi sejak awal, termasuk pada fase pra-kehamilan.

LiLA merupakan salah satu pengukuran antropometri yang digunakan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia untuk membantu mengidentifikasi risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada perempuan. Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa, dalam konteks persiapan kehamilan, LiLA dapat menjadi salah satu indikator untuk mengenali risiko KEK.

Dalam pedoman skrining calon pengantin, Kementerian Kesehatan juga mencantumkan pengukuran status gizi yang meliputi berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT), dan LiLA, serta pemeriksaan tanda anemia seperti pemeriksaan hemoglobin (Hb). Dengan demikian, LiLA diposisikan sebagai pintu masuk untuk mengenali risiko masalah gizi lebih awal, bukan sekadar angka semata.

Namun, LiLA tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sehat atau tidak. Hasil pengukuran perlu dipahami berdasarkan kelompok sasaran, standar yang digunakan, serta kondisi individu. Jika ditemukan risiko masalah gizi, calon pengantin disarankan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan penilaian dan tindak lanjut yang sesuai.

Kementerian Kesehatan, misalnya, menggunakan LiLA kurang dari 23,5 cm sebagai salah satu penanda risiko KEK pada perempuan dalam konteks kehamilan. Karena interpretasi bergantung pada konteks, angka tersebut tidak sebaiknya dipakai secara sembarangan untuk menyimpulkan kondisi kesehatan seseorang.

Pada akhirnya, pemeriksaan LiLA dan skrining gizi lainnya dapat membantu calon pengantin memahami kondisi kesehatan sejak dini. Yang terpenting bukan hanya mengetahui angkanya, melainkan memahami makna hasil pemeriksaan dan menentukan langkah lanjutan yang tepat bersama tenaga kesehatan.