BERITA TERKINI
Ketergantungan Impor Bawang Putih Masih Tinggi, Pasokan Seret Dorong Harga Naik

Ketergantungan Impor Bawang Putih Masih Tinggi, Pasokan Seret Dorong Harga Naik

Indonesia masih sangat bergantung pada impor bawang putih, komoditas yang menjadi salah satu bumbu dapur utama di rumah tangga. Analis ketahanan pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Retno Utami menyebut sekitar 90–95 persen bawang putih yang beredar di dalam negeri masih didatangkan dari luar negeri karena produksi domestik belum mampu mencukupi kebutuhan.

Kondisi tersebut membuat pasokan bawang putih dalam negeri rentan terganggu ketika terjadi hambatan importasi. Saat suplai dari luar tersendat dan ketersediaan menipis, harga di tingkat konsumen berpotensi meningkat.

Retno menjelaskan, tingginya ketergantungan impor menjadi faktor yang membuat stabilitas pasokan mudah terpengaruh. “Bawang putih bukan komoditas yang kita produksi, 90 persen atau mungkin 95 persen bawang putih didatangkan dari luar, artinya kita masih impor. Ketergantungan impor kita terhadap bawang putih ini sangat tinggi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Catatan yang dikutip dari dokumen Outlook Bawang Putih Kementerian Perdagangan menyebut Indonesia menjadi pengimpor bawang putih terbesar di dunia berdasarkan data FAO periode 2014–2018. Rata-rata volume impor bawang putih Indonesia mencapai 509.621 ton per tahun.

Jika dirinci, impor bawang putih pada 2014 tercatat 491.103 ton, 2015 sebesar 479.941 ton, dan 2016 sebanyak 444.301 ton. Angka ini kemudian meningkat menjadi 549.767 ton pada 2017 dan 582.995 ton pada 2018.

Impor bawang putih Indonesia paling banyak berasal dari China. Data impor dari China menunjukkan volume 482.125 ton (2015), 445.515 ton (2016), 550.906 ton (2017), 585.531 ton (2018), dan 472.503 ton (2019), dengan rata-rata 507.316 ton. Selain China, pasokan juga datang dari India, Taiwan, dan Amerika Serikat dengan volume yang jauh lebih kecil.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai impor bawang putih nyaris sepenuhnya memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yang mencapai sekitar 651.000 ton per tahun. Menurut dia, tanpa perbaikan tata niaga, ketergantungan impor akan berlanjut. “Perlu kebijakan radikal bila ingin bisa swasembada. Sebab, bawang putih impor amat murah, terutama dari China,” kata Khudori.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyatakan perlunya mengurangi ketergantungan impor pangan, termasuk bawang putih. “Kita mau ekspor jangan hobi impor dong, masa soal bawang, buah-buah kering, kita kurangilah impor-impor yang bisa mengganggu ekonomi kita, kita kurangi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Di sisi lain, Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (PUSBARINDO) mengeluhkan sulitnya memperoleh Surat Izin Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan. Ketua Umum PUSBARINDO Reinhart Antonius Batubara mengatakan keterlambatan penerbitan SPI berdampak pada pasokan di dalam negeri.

Reinhart menyebut sejak awal 2023 hanya 37 perusahaan yang mendapatkan SPI, dengan realisasi impor 170.000 ton. Sementara, kebutuhan bawang putih disebut sekitar 50.000 ton per bulan. “Harusnya yang sudah keluar itu 250.000–300.000 ton,” kata Reinhart. Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi persyaratan administrasi, serta sudah tiga kali bersurat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta kepastian, namun belum memperoleh kejelasan.

Terbatasnya ketersediaan di tengah permintaan yang meningkat ikut mendorong harga di pasaran. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, rata-rata harga bawang putih ukuran sedang secara nasional mencapai Rp 38.750 per kilogram pada Kamis (25/5/2023), naik dari Rp 33.950 per kilogram pada bulan sebelumnya. Pada Jumat (2/6/2023), harga masih tercatat Rp 35.350 per kilogram.

Bapanas menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses dan realisasi pengadaan impor bawang putih guna menambah pasokan dan menjaga stabilitas harga. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya intens berkomunikasi dengan Kemendag terkait progres penerbitan SPI. “Kita terus bersama-sama Kemendag melakukan koordinasi untuk percepatan pengadaan, seluruh dokumen telah disiapkan dan prosesnya tengah berjalan,” ujarnya.

Arief menjelaskan, regulasi pengadaan impor melibatkan beberapa kementerian/lembaga. Penerbitan kuota Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH) menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, sedangkan SPI berada di bawah Kementerian Perdagangan. Adapun Bapanas bertugas menghitung ketersediaan dan kebutuhan pangan sebagai dasar perumusan kebijakan serta penetapan kebutuhan impor.

Terkait ketersediaan, Arief meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyebut pemerintah melakukan pemantauan dan penghitungan melalui Neraca Pangan Nasional untuk menjaga pasokan dan keseimbangan harga pangan sepanjang tahun.