Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi polemik terkait rencana diperbolehkannya rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia. Isu ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan lokasi rumah sakit asing tersebut akan beroperasi.
Namun, berdasarkan data yang tersedia dalam materi rujukan, belum terdapat keterangan rinci mengenai wilayah atau kota yang akan menjadi lokasi pembukaan cabang rumah sakit asing. Informasi yang disertakan juga tidak memuat penjelasan detail dari Kemenkes terkait peta rencana, mekanisme, maupun tahapan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, hingga informasi lebih lengkap dipublikasikan, lokasi rumah sakit asing yang disebut berpotensi membuka cabang di Indonesia belum dapat dipastikan dari bahan rujukan ini.

