PT Fast Food Indonesia Tbk (IDX: FAST) mengumumkan telah menerima pengunduran diri salah satu anggota direksi perseroan. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan informasi atau fakta material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary PT Fast Food Indonesia Tbk, Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo, menyatakan perseroan menerima surat pengunduran diri dari Dalimin Juwono selaku Direktur I pada 27 Agustus 2026. Penyampaian informasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014.
Menindaklanjuti permohonan pengunduran diri tersebut, perseroan menyebut akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Jadwal pelaksanaan rapat akan disampaikan kemudian.
Perseroan juga menyatakan saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.