BERITA TERKINI
Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Dewas KPK Terkait Klaim Penyitaan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti

Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Dewas KPK Terkait Klaim Penyitaan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti

JAKARTA – Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025. Keduanya tiba sekitar pukul 14.23 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK terkait penyitaan aset yang diklaim bernilai sekitar Rp700 miliar.

Deolipa menyatakan laporan tersebut menyoroti penyitaan berbagai aset yang disebut meliputi emas batangan, valuta asing dalam berbagai denominasi—dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia—serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Deolipa, aset yang dipersoalkan bukan hasil kejahatan dan bukan pula objek perkara maupun barang bukti dari proses hukum. Ia menyebut harta itu merupakan milik pribadi Linda yang diperoleh secara sah sebagai warisan. Deolipa juga menilai penyitaan dilakukan tanpa kejelasan, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa dasar hukum yang transparan, sehingga perlu diuji melalui mekanisme pengawasan Dewas KPK.

Linda Susanti turut menyampaikan pengakuannya terkait tekanan yang ia klaim dialami selama proses berlangsung. Ia menyebut adanya oknum penyidik yang menawarkan pertemuan di luar kantor, meminta pencabutan kuasa hukum, hingga dugaan permintaan kompromi terkait aset yang disita. Linda mengatakan dirinya menolak tawaran tersebut.

Ia juga mengaku sempat merasa terintimidasi, termasuk saat berada di luar negeri pada periode 2024–2025. Linda menyatakan pelaporan ke Dewas KPK dilakukan untuk mencari keadilan dan memastikan proses berjalan semestinya.

Deolipa menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, di antaranya surat penerimaan barang bukti, berita acara penyitaan, surat pemanggilan pemeriksaan, salinan dokumen penyelidik dan penyidik, serta catatan proses pemblokiran rekening. Ia menambahkan, tim hukum masih menyimpan rekaman percakapan dan video tertentu yang dapat diserahkan bila Dewas KPK memerlukannya.

Dalam laporan ke Dewas KPK, pihak pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik, dugaan penggelapan atau penyelewengan aset sitaan, permintaan pertemuan di luar prosedur resmi, serta upaya memengaruhi atau mengarahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka meminta Dewas menelusuri prosedur penyitaan, menilai legalitasnya, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran etik atau pidana.

Linda menyebut pemblokiran rekening pertama kali terjadi pada 2024 di BCA Cabang Millenial, sedangkan penyitaan fisik dilakukan pada 11 April 2025. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan dokumen dan tanggal yang menunjukkan kejanggalan. Linda juga menyatakan sumber dana berasal dari warisan kedua orang tuanya yang berdomisili di Australia, serta mengaku memiliki dokumen berupa surat waris, bukti perpindahan dana internasional, dan laporan aset dari otoritas luar negeri.

Selain melapor ke Dewas KPK, Deolipa menyebut laporan serupa juga telah dikirimkan ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, pelaporan ke sejumlah lembaga dimaksudkan agar ada pengawasan dari banyak sisi.

Di sisi lain, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan respons berbeda. Dalam keterangan sebelumnya, Budi menyatakan bahwa berdasarkan berita acara penyitaan yang ada, KPK tidak menemukan daftar aset seperti yang diklaim Linda. Ia mengatakan KPK akan melakukan pengecekan menyeluruh dan meminta bukti pendukung dari pihak pemohon, serta menyiapkan surat balasan resmi terkait permohonan pengembalian barang sitaan.

Permohonan pengembalian itu disebut telah diajukan Deolipa pada Oktober 2025, termasuk daftar aset antara lain 45 juta dolar Singapura bersegel, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar AS, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit Malaysia, 12 batang emas 1 kilogram, serta sertifikat tanah dan bangunan di NTT, Minahasa, hingga Ogan Ilir. Deolipa menegaskan seluruh aset tersebut memiliki dokumen sah dan bukan hasil tindak pidana.

Setelah laporan diserahkan, bagian pengaduan Dewas KPK mengonfirmasi berkas telah diterima untuk diproses lebih lanjut. Belum ada pernyataan resmi dari Dewas mengenai langkah yang akan diambil. Sesuai prosedur, pengawasan internal akan melakukan penelaahan awal sebelum memutuskan apakah kasus layak masuk tahap pemeriksaan. Deolipa menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses dan berharap penanganan dilakukan secara objektif.