Memasuki awal 2026, curah hujan berintensitas tinggi masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hujan yang turun terus-menerus dalam durasi panjang meningkatkan risiko banjir dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut terdapat potensi hujan lebat hingga ekstrem di sejumlah daerah, sehingga masyarakat diimbau memantau informasi resmi dan menyiapkan langkah antisipatif sejak dini demi keselamatan diri, keluarga, dan aset.
BMKG memprediksi hujan dengan intensitas berbeda di sejumlah wilayah Indonesia pada 24 Januari 2026. Peringatan dibagi dalam beberapa level, yaitu Waspada untuk hujan sedang hingga lebat, Siaga untuk hujan lebat hingga sangat lebat, serta Awas untuk hujan sangat lebat hingga ekstrem. Sejumlah wilayah yang masuk dalam peringatan tersebut antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, DI Yogyakarta, Bali, wilayah di Sumatra termasuk Bengkulu, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain hujan berintensitas tinggi, peningkatan debit sungai juga menjadi faktor utama penyebab banjir. Warga yang tinggal di sekitar aliran sungai disarankan memantau ketinggian air secara berkala agar dapat mengambil keputusan lebih cepat saat terjadi kenaikan yang berpotensi membahayakan. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi kondisi pintu air dan tinggi muka air sungai dapat diakses melalui situs https://poskobanjir.dsdadki.web.id/.
Berikut sejumlah langkah antisipatif yang disarankan untuk mengurangi dampak banjir dan menjaga keselamatan:
1. Pantau informasi resmi
Warga diminta mengikuti pembaruan cuaca dan peringatan dini melalui kanal resmi BMKG, BNPB, pemerintah daerah, serta informasi lalu lintas dan evakuasi di sekitar tempat tinggal. Sejumlah nomor darurat yang dicantumkan meliputi: Ambulans 119, Pemadam Kebakaran 113, SAR/BASARNAS 115, Posko Bencana Alam 129, BNPB 117, serta Garda Akses 24 Jam 1500112 atau WhatsApp 08950 1 500 112.
2. Siapkan tas darurat
Tas darurat disarankan berisi kebutuhan saat harus mengungsi, seperti air mineral, makanan tahan lama, perlengkapan mandi, selimut, pakaian hangat, obat-obatan dan perlengkapan P3K, senter, serta dokumen penting yang disimpan dalam wadah kedap air.
3. Amankan rumah
Perabot rumah tangga, terutama barang di luar ruangan atau yang berkaitan dengan aliran listrik, dianjurkan dipindahkan ke tempat lebih aman atau lebih tinggi. Listrik, air, dan gas juga disarankan segera dimatikan untuk mencegah korsleting dan potensi kecelakaan.
4. Kenali rute evakuasi
Warga diminta memahami jalur evakuasi dan lokasi pengungsian yang telah ditetapkan agar dapat bergerak cepat dan terarah saat kondisi darurat.
5. Evakuasi kendaraan
Jika memungkinkan, kendaraan dipindahkan ke lokasi lebih tinggi. Bila tidak sempat, pemilik dapat mencabut kabel aki untuk mengurangi risiko korsleting, memastikan pintu tertutup rapat, mengeluarkan barang berharga dari kabin, serta melakukan perlindungan tambahan seperti menutup knalpot dan saluran udara mesin untuk mengurangi risiko kerusakan akibat air.
Apabila air sudah telanjur tinggi dan tidak sempat melakukan langkah-langkah tersebut, warga diminta memprioritaskan evakuasi diri dan keluarga. Sementara bagi kendaraan yang sudah terendam, beberapa langkah yang disebutkan untuk meminimalkan kerusakan antara lain memastikan posisi mobil aman dan, bila memungkinkan sebelum terendam, menutup knalpot agar air tidak masuk ke mesin.
Langkah lain yang dicantumkan adalah melepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting, mengecek kondisi oli karena ada kemungkinan tercampur air (ditandai perubahan warna menjadi putih seperti susu) dan pengurasan sebaiknya dilakukan oleh bengkel resmi, serta tidak menyalakan kendaraan ketika masih dalam kondisi terendam karena berisiko merusak komponen dan memicu korsleting.
Dalam konteks klaim asuransi, pemilik kendaraan diimbau menghubungi layanan terkait untuk pengecekan kerusakan dan tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum berkoordinasi, karena disebut dapat berisiko pada proses klaim. Penjelasan juga merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 terkait pengecualian pertanggungan apabila kendaraan dikemudikan secara paksa meski secara teknis dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan di tengah cuaca ekstrem, termasuk saling berbagi informasi dan mematuhi imbauan pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa pelanggan dapat menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam saat situasi darurat.

