BERITA TERKINI
Bareskrim dan Kemenhut Telusuri Asal Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumatera

Bareskrim dan Kemenhut Telusuri Asal Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumatera

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir di Sumatera. Kepala Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan sumber kayu tersebut belum diketahui.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menelusuri sumber kayu-kayu yang terbawa banjir, termasuk kemungkinan berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya. Penelusuran ini dilakukan karena sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Ia menegaskan fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran serta memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan adanya praktik ilegal, melainkan untuk memperjelas ragam sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.

Dwi menyebut, sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah perkara terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Salah satunya di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus lain diungkap di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025, terkait penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Dalam pengungkapan itu, ditemukan barang bukti 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.

Dwi menilai kejahatan kehutanan kini tidak lagi berjalan secara sederhana. Ia menyebut kayu dari kawasan hutan dapat masuk ke skema seolah-olah legal melalui pemanfaatan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar aktivitas penebangan di lapangan, tetapi juga penelusuran dokumen, alur barang, dan alur dana yang terkait.