BERITA TERKINI
Bappenda Cimahi Catat Usaha Kuliner Terdaftar Naik 31 Persen, Penerimaan PBJT Lampaui Target

Bappenda Cimahi Catat Usaha Kuliner Terdaftar Naik 31 Persen, Penerimaan PBJT Lampaui Target

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jawa Barat, mencatat pertumbuhan jumlah usaha kuliner yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga saat ini, total wajib pajak daerah sektor kuliner mencapai 512 usaha, atau tumbuh sekitar 31 persen seiring perkembangan bisnis makanan dan minuman di wilayah tersebut.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengatakan peningkatan jumlah usaha kuliner ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

“Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen,” kata Faisal di Cimahi, Kamis.

Menurut dia, karakteristik Cimahi sebagai wilayah perkotaan dengan luas yang relatif kecil turut mendukung berkembangnya berbagai kegiatan usaha, termasuk sektor kuliner. Sejumlah pelaku usaha besar yang telah lama beroperasi juga disebut melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di Kota Cimahi.

Meski demikian, Faisal mengakui tidak semua usaha kuliner bertahan. Sebagian di antaranya mengalami kemunduran hingga harus tutup akibat berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global, persaingan usaha, serta perubahan pangsa pasar yang memengaruhi keberlangsungan bisnis.

Dari sisi penerimaan pajak, Bappenda mencatat realisasi PBJT atas makanan dan minuman mencapai Rp28,45 miliar hingga 15 Oktober 2026. Angka tersebut melampaui target tahun berjalan sebesar Rp26,60 miliar.

“Sampai dengan 15 Oktober 2026 realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan atau minuman sebesar Rp 28.459.293.373,00 atau mencapai 107 persen,” ujar Faisal.

Ia menyebut capaian itu didukung penagihan pajak secara rutin, kerja sama dengan aparat penegak hukum, digitalisasi pelayanan, serta pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga 28 Desember 2026.

Faisal menambahkan, optimalisasi penerimaan PAD diperlukan untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik, terutama ketika transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi semakin terbatas.