BERITA TERKINI
Bappenda Cimahi Catat 512 Wajib Pajak Usaha Kuliner hingga Oktober 2026, 61 di Antaranya Pendaftar Baru

Bappenda Cimahi Catat 512 Wajib Pajak Usaha Kuliner hingga Oktober 2026, 61 di Antaranya Pendaftar Baru

Usaha kuliner di Kota Cimahi, Jawa Barat, terus menunjukkan perkembangan sepanjang 2026. Hingga Oktober 2026, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat sebanyak 512 wajib pajak usaha makanan dan minuman telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, 61 merupakan pendaftaran baru sepanjang tahun ini.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, menyebut penambahan jumlah wajib pajak tersebut mencerminkan dinamika sektor makanan dan minuman yang terus berkembang. Ia mengatakan, pertumbuhan yang terjadi mencapai sekitar 31 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Faisal, perkembangan bisnis kuliner di Cimahi tidak terlepas dari karakteristik wilayah yang merupakan kawasan perkotaan padat penduduk, memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi, serta luas wilayah yang relatif kecil dengan potensi pasar yang terus berkembang. Kondisi ini dinilai menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk membuka bisnis baru maupun memperluas jangkauan pasar di Cimahi.

Di sisi lain, persaingan di sektor kuliner juga semakin dinamis seiring masuknya pelaku usaha berskala besar. Sejumlah merek yang telah memiliki basis konsumen kuat mulai memperluas pasar dengan membuka cabang baru di wilayah Cimahi. Ekspansi ini menambah pilihan bagi masyarakat, namun turut meningkatkan tantangan bagi pelaku usaha lokal dalam menarik dan mempertahankan pelanggan.

Di balik pertumbuhan jumlah usaha, Bappenda Kota Cimahi juga mencatat ada pelaku usaha yang mengalami kemunduran hingga menghentikan operasional. Faisal menyebut tekanan ekonomi global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan usaha kuliner, selain tingkat persaingan yang semakin tajam.