Pertumbuhan usaha makanan dan minuman di Kota Cimahi dinilai turut memperbesar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Oktober 2026, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat sebanyak 512 wajib pajak dari sektor kuliner telah terdaftar.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengatakan perkembangan usaha kuliner menjadi salah satu faktor yang mendukung penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Dari total wajib pajak yang tercatat, sebanyak 61 wajib pajak baru terdaftar sepanjang 2026.
“Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, di mana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen,” ujar Faisal, Rabu (28/10/2026).
Menurut Faisal, karakteristik Cimahi sebagai kawasan perkotaan turut mendorong perkembangan berbagai kegiatan usaha. Meski memiliki wilayah yang relatif kecil, Cimahi dinilai tetap memiliki peluang bagi pertumbuhan bisnis, termasuk di sektor makanan dan minuman.
Ia menambahkan, perkembangan tersebut juga ditopang oleh pelaku usaha yang memperluas jangkauan bisnis ke Cimahi. Sejumlah usaha kuliner yang telah lama beroperasi disebut melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pasar di wilayah tersebut.
“Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi,” kata Faisal.
Bertambahnya jumlah usaha kuliner membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis penerimaan pajak. Namun, Faisal menekankan bahwa pertumbuhan itu perlu diimbangi dengan pendataan yang akurat, pengawasan yang konsisten, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bappenda Cimahi juga mengoptimalkan pelayanan melalui digitalisasi untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak daerah. Selain itu, penagihan secara rutin dan pemberian insentif pajak disebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Upaya tersebut tercermin pada penerimaan PBJT makanan dan minuman tahun ini. Hingga 15 Oktober 2026, penerimaan sektor tersebut mencapai Rp28,45 miliar atau sekitar 107 persen dari target Rp26,60 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi sektor kuliner dalam mendukung PAD Kota Cimahi. Ke depan, penguatan basis data wajib pajak serta peningkatan kesadaran pelaku usaha dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga penerimaan daerah agar dapat menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.