Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, menegaskan bantuan gizi dan kesehatan bagi lanjut usia (lansia) di Kota Medan ke depan tidak lagi didasarkan pada kelompok desil 1 hingga 5. Menurutnya, seluruh lansia berhak mendapatkan bantuan tanpa pengecualian.
Pernyataan itu disampaikan Bahrumsyah saat Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stasiun Lapangan PJKA, Belawan, Sabtu (29/8/2026). Ia menyebut selama ini bantuan sosial bagi lansia diprioritaskan untuk kelompok desil 1 sampai 5, namun dalam perubahan Perda tentang Kesehatan, pemenuhan gizi lansia diwajibkan secara memadai sehingga bantuan tidak lagi memandang desil.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan tersebut menjelaskan, perubahan kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan agar Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dapat lebih disempurnakan.
Bahrumsyah menilai pemenuhan gizi dan kesehatan lansia merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Negara, kata dia, wajib hadir untuk kelompok rentan tanpa melihat status ekonomi. “Kesehatan lansia wajib dibantu,” tegasnya.
Selain mengatur soal lansia, revisi Perda tersebut juga memuat penguatan peran puskesmas. Bahrumsyah menyatakan puskesmas ke depan tidak hanya berfungsi untuk pengobatan, tetapi juga wajib menjalankan upaya promotif dan preventif.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari pencegahan penyakit, termasuk mendorong pola hidup sehat dan pemenuhan asupan gizi yang cukup.
Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah turut menyoroti kondisi layanan kesehatan di Medan. Ia menyebut meski cakupan Universal Health Coverage (UHC) telah berjalan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah banyak dimiliki warga, jumlah pasien di rumah sakit rujukan justru meningkat.