Amnesty International Indonesia menyoroti bertambahnya jumlah kematian yang dikaitkan dengan rangkaian unjuk rasa, serta penangkapan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) di beberapa daerah. Organisasi ini juga mengecam penembakan gas air mata oleh polisi yang dilaporkan mengarah ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) di Bandung.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan penyesalan atas kematian yang terjadi dan penangkapan aktivis, termasuk Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, serta dua pendamping hukum dari YLBHI yang disebut terjadi masing-masing di Manado dan Samarinda. Ia juga menyinggung adanya gejala pengerahan pamswakarsa yang dinilai berpotensi mendorong konflik horizontal.
Menurut Amnesty, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan negara memilih pendekatan yang dinilai otoriter dan represif dalam merespons unjuk rasa. Usman menilai penggunaan pasal-pasal yang disebut “karet” berisiko membungkam kritik dan meminta agar praktik tersebut dihentikan. Amnesty mendesak agar para aktivis dan pengunjuk rasa yang ditangkap karena menyuarakan kritik dibebaskan.
Amnesty juga mendorong aparat mengedepankan pemolisian yang demokratis, persuasif, dan dialogis dalam menangani aksi massa, sebagaimana saran Kantor HAM PBB. Usman menyatakan ancaman hukuman justru dapat memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pihak yang mengkritik. Ia menegaskan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia.
Terkait Bandung, Amnesty mengecam penembakan gas air mata ke arah kampus Unisba dan Unpas yang disebut digunakan sebagai posko medis bagi pengunjuk rasa atau korban kekerasan. Amnesty menilai tindakan itu membahayakan keselamatan warga sipil di dalam maupun sekitar kampus. Usman mengingatkan penggunaan gas air mata secara berlebihan dapat mengakibatkan luka fatal hingga kematian, merujuk pada Tragedi Kanjuruhan sebagai contoh dampak yang bisa terjadi.
Amnesty meminta negara melakukan investigasi independen dengan melibatkan unsur masyarakat yang dinilai memiliki integritas dan keahlian. Organisasi ini juga mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan projustitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa, serta meminta negara bekerja sama agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam pernyataannya, Usman juga menyinggung pernyataan Presiden yang menurutnya memunculkan pelabelan seperti “anarkis”, “makar”, atau “terorisme”. Amnesty menilai pelabelan tersebut berpotensi mengeskalasi pendekatan keamanan dan membenarkan penggunaan kekuatan yang lebih represif dan berlebihan. Amnesty menekankan kepolisian berwenang menindak peristiwa pidana, namun harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip HAM.
Amnesty menyatakan negara semestinya hadir secara manusiawi dengan mendengarkan tuntutan warga, menghormati kebebasan berekspresi, serta menegakkan hukum secara adil. Tanpa langkah tersebut, Amnesty menilai pernyataan bahwa negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat berisiko menjadi slogan tanpa implementasi.
Latar belakang penangkapan dan bantahan kepolisian
Amnesty menyebut aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa oleh delapan aparat Polda Metro Jaya di rumahnya yang juga kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin malam (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB. Amnesty menyatakan polisi menggeledah ruang kantor tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV.
Menurut Amnesty, Delpedro tidak diperbolehkan menggunakan ponsel untuk menghubungi pihak lain, termasuk pengacara dan keluarga. Di Polda Metro Jaya, Delpedro kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76H, dan 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong.
Pada hari yang sama, sejumlah akun Instagram mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Polda Bali. Namun Polda Bali pada Selasa (2/9) membantah adanya penangkapan tersebut.
YLBHI juga menyampaikan adanya penangkapan disertai kekerasan terhadap dua aktivis pendamping hukum saat memberi pendampingan untuk massa aksi demonstrasi, masing-masing di Samarinda dan Manado. YLBHI menyebut aktivis di Samarinda diperiksa hingga Selasa dini hari sebelum dibebaskan dengan syarat. Sementara itu, Polresta Manado membantah kabar penangkapan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat pagi (29/8/2025) terkait unggahan media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi massa buruh. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan Khariq diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah dan diduga disertai kekerasan.
Khariq kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan akun “Aliansi Mahasiswa Penggugat” pada 27 Agustus 2025 dan dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Polisi menilai unggahan itu mengubah konten jurnalistik dari sebuah media online yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.
Gas air mata di area kampus Bandung
Di Bandung, polisi menembakkan gas air mata ke area kampus Unisba dan Unpas pada Selasa dini hari (2/9). Polda Jawa Barat menyalahkan kelompok anarko yang disebut memblokade jalan dan melempari patroli polisi dengan bom molotov. Polda juga mengklaim polisi menembakkan gas air mata di jalan luar kampus saat merespons aksi kelompok tersebut, namun gas air mata tertiup angin hingga mengarah ke area kampus.

