Kunjungan bilateral Presiden Joko Widodo ke Filipina pada 10 Januari 2024 diwarnai aksi unjuk rasa dari keluarga dan warga Filipina yang menuntut pembebasan Mary Jane, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia.
Kasus Mary Jane menjadi sorotan sejak ia dijatuhi vonis mati pada 2010 setelah dituduh membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Mary Jane disebut berasal dari Nueva Ecija, Filipina, dan dibesarkan dalam keluarga miskin. Latar belakang ekonomi membuatnya tidak menyelesaikan pendidikan. Ia pernah menikah dan memiliki dua anak, namun kemudian bercerai.
Dalam upaya mencari pekerjaan, Mary Jane sempat bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai. Ia kemudian pulang ke Filipina setelah nyaris mengalami pelecehan seksual. Pada 2011, ia mendapat tawaran kerja di Indonesia dari seorang teman bernama Kristina, yang disebut sebagai bagian dari sindikat perdagangan manusia. Mary Jane dinyatakan tidak mengetahui bahwa koper yang dibawanya berisi 2,6 kilogram heroin dengan nilai yang disebut mencapai 500 ribu dolar AS.
Perkara ini bermula saat Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah petugas menemukan heroin di dalam kopernya. Proses hukum berlanjut hingga Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010. Vonis itu didasarkan pada dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya diplomatik dan hukum kemudian dilakukan. Pada Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno S Aquino III, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti karena Indonesia saat itu menerapkan moratorium eksekusi.
Pada 3–4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk mencari bukti baru. Pihak pengacara menyatakan perlunya peninjauan ulang karena Mary Jane disebut sebelumnya tidak didampingi penerjemah yang kompeten. Meski demikian, Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali pada 25 Maret 2015.
Eksekusi mati Mary Jane sempat dijadwalkan pada 29 April 2015, namun ditunda. Penundaan dilakukan setelah adanya permintaan dari Presiden Filipina, yang menyampaikan adanya saksi yang mengaku memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.
Dalam aksi unjuk rasa bertepatan dengan kunjungan Jokowi ke Filipina, keluarga dan warga kembali menyuarakan permohonan agar kasus Mary Jane ditinjau dan ia dibebaskan. Mereka meminta Presiden Joko Widodo melihat perkara ini sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.

