Indonesia terus menunjukkan transformasi ekonomi seiring keterintegrasiannya dengan perekonomian global. Dalam sistem ekonomi terbuka, perdagangan internasional menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi, sekaligus membentuk hubungan saling menguntungkan antarnegara.
Aktivitas ekspor dan impor tercatat dalam neraca perdagangan, dokumen yang mencerminkan hubungan ekonomi suatu negara dengan negara lain. Kondisi neraca perdagangan kerap digunakan sebagai indikator kesehatan ekonomi: surplus dipandang sebagai sinyal positif, sementara perubahan pada ekspor dan impor dapat langsung memengaruhi kinerjanya. Karena itu, perkembangan neraca perdagangan dan faktor-faktor yang memengaruhinya menjadi perhatian penting.
Dalam beberapa tahun terakhir, neraca perdagangan Indonesia mengalami perubahan yang dipengaruhi dinamika domestik dan global, termasuk ketergantungan impor bahan baku pada sejumlah sektor. Industri kulit menjadi salah satu sektor yang terdampak, meski memiliki peran dalam mendorong perekonomian, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan nilai ekspor produk manufaktur.
Industri kulit di Indonesia mencakup pengolahan kulit mentah menjadi bahan setengah jadi hingga produk jadi seperti sepatu, tas, dan aksesori. Produk-produk ini dipasarkan di dalam negeri dan diekspor ke sejumlah tujuan utama, antara lain Amerika Serikat, Jepang, serta negara-negara di Eropa. Namun, pertumbuhan industri masih menghadapi kendala, terutama tingginya ketergantungan pada impor bahan baku seperti kulit mentah dan bahan kimia penyamakan.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan impor kulit samak dan kulit mentah Indonesia pada 2023 diperkirakan meningkat 20,22% menjadi US$667,7 juta. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa kebutuhan bahan baku industri kulit masih banyak dipenuhi dari luar negeri, sehingga sektor ini rentan terhadap fluktuasi harga dan pasokan global.
Salah satu penyebab utama ketergantungan tersebut adalah keterbatasan fasilitas penyamakan di dalam negeri. Berdasarkan data Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI), kapasitas produksi rata-rata nasional mencapai 60 juta kaki persegi per tahun, sementara permintaan sekitar 300 juta kaki persegi per tahun. Kondisi ini membuat industri penyamakan lokal baru mampu memenuhi sekitar 20% kebutuhan nasional.
Ketergantungan impor juga diperparah oleh kualitas kulit lokal yang dinilai belum konsisten dan masih kalah bersaing di pasar global, serta minimnya investasi pada teknologi dan modernisasi industri. Dampaknya, pengembangan industri kulit nasional dinilai sulit berlangsung berkelanjutan dan menghadapi hambatan dalam meningkatkan daya saing internasional.
Di tengah kondisi tersebut, substitusi impor dipandang sebagai salah satu pendekatan strategis untuk mengurangi ketergantungan bahan baku dari luar negeri. Sumber daya lokal seperti kulit sapi, kambing, dan domba dari wilayah peternakan di Indonesia—antara lain Jawa Barat, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan—disebut memiliki potensi besar. Perbaikan kualitas dan kuantitas melalui sistem distribusi kulit mentah serta pengelolaan pascapanen dinilai dapat menekan kebutuhan impor, ditopang pembangunan fasilitas penyamakan lokal yang efektif dan memenuhi standar industri.
Di sisi hilir, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini menjadi penggerak produksi barang jadi berbahan kulit seperti sepatu, tas, jaket, dompet, dan aksesori. UMKM juga dipandang berperan dalam mendukung substitusi impor, terutama dengan membentuk rantai nilai yang lebih mandiri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Meski demikian, upaya substitusi impor masih menghadapi sejumlah tantangan. Produk lokal dinilai sulit bersaing dengan produk impor karena keterbatasan teknologi dalam proses penyamakan dan produksi. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia di bidang teknik industri kulit, serta keterbatasan akses pembiayaan dan permodalan, turut menghambat modernisasi dan pengembangan usaha. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan pemerintah yang komprehensif dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat seluruh rantai nilai industri kulit, dari hulu hingga hilir.
Jika berjalan efektif, substitusi impor pada industri kulit disebut berpotensi menekan defisit neraca perdagangan. Pengurangan impor bahan baku seperti kulit mentah dan setengah jadi dapat menurunkan pengeluaran devisa, memperbaiki keseimbangan impor-ekspor, dan memperkuat ketahanan ekonomi terhadap gejolak global. Pemanfaatan bahan baku lokal yang lebih baik juga dinilai dapat menurunkan biaya produksi sehingga produk kulit dalam negeri lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Selain dampak langsung terhadap neraca perdagangan, substitusi impor diproyeksikan memunculkan efek lanjutan bagi perekonomian. Tingginya permintaan global untuk produk fesyen dan kerajinan berbahan kulit membuka peluang ekspor yang lebih besar bila produksi barang jadi berbasis lokal meningkat. Proses ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, mulai dari peternakan, penyamakan, manufaktur, hingga distribusi dan pemasaran. Dalam jangka panjang, penguatan rantai pasok lokal yang terintegrasi dan berkelanjutan dinilai dapat memperkokoh struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di industri kulit.

