BERITA TERKINI
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Pasokan MBG di Ciamis, Kerugian Rp384 Juta

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Pasokan MBG di Ciamis, Kerugian Rp384 Juta

Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp384 juta.

Menurut hasil penyelidikan, TC menawarkan kerja sama investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah dan Majalengka. Tawaran tersebut disampaikan kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dari suplai bahan makanan program MBG.

Dalam praktiknya, para korban disebut sempat menerima keuntungan pada awal kerja sama pada 2025. Namun, keuntungan yang dijanjikan kemudian tidak lagi diberikan hingga akhirnya para korban mengalami kerugian.

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada Maret 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan TC sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyatakan, dari hasil penyelidikan tercatat ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp384 juta. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan keabsahan tawaran tersebut, termasuk dengan berkonsultasi kepada pihak berwenang atau aparat setempat sebelum menyerahkan uang.