Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua. Daging tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan penolakan dilakukan setelah petugas menemukan bahwa daging rusa itu tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan. Salah satu dokumen yang tidak ada adalah Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal.
“Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak,” kata Willy.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.
Menurutnya, pengiriman daging rusa tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus mengancam populasi satwa dan ternak di wilayah Maluku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Willy memerintahkan Satpel Karantina Tual agar 200 kilogram daging rusa tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami serta mematuhi seluruh prosedur karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan antarwilayah. “Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati,” katanya.

