Pedagang daging sapi mengakhiri aksi mogok jualan setelah pemerintah bersama asosiasi pedagang dan pelaku usaha menyepakati penetapan harga sapi hidup. Kesepakatan menetapkan harga timbang hidup sapi di tingkat feedlot sebesar Rp55.000 per kilogram, berlaku mulai 22 Januari 2026 hingga menjelang Idulfitri.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Pertanian pada Kamis, 22 Januari 2026. Pertemuan melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, asosiasi pedagang daging, asosiasi pemotong hewan, pelaku feedlot (penggemukan sapi), serta importir daging sapi dan kerbau.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Wahyu Purnama menyatakan pedagang di bawah naungan APDI kembali beraktivitas normal sejak Jumat, 23 Januari 2026. Ia juga menyebut Rumah Potong Hewan (RPH) siap melakukan pemotongan sapi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Wahyu meminta agar pelanggaran terhadap harga kesepakatan segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti pemerintah.
Dari sisi ketersediaan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan pasokan sapi untuk kebutuhan nasional dalam kondisi aman. Bapanas mencatat stok daging sapi dan kerbau pada awal 2026 hingga Maret diperkirakan mencapai 185,4 ribu ton, sementara proyeksi kebutuhan konsumsi nasional berada di angka 179 ribu ton. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 6,3 ribu ton. Ketersediaan tersebut berasal dari stok awal tahun, produksi dalam negeri, serta hasil pemotongan sapi bakalan impor, termasuk estimasi realisasi impor Januari hingga Maret.
Penetapan harga sapi hidup Rp55.000 per kilogram di tingkat feedlot diharapkan berdampak pada stabilitas harga di tingkat konsumen, terutama menjelang bulan puasa dan Idulfitri saat permintaan biasanya meningkat. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan harga yang disepakati masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) sapi hidup, yakni Rp56.000 per kilogram. Pemerintah juga menyatakan akan menindak tegas feedlotter yang menjual di atas harga kesepakatan.
Sebelumnya, mogok pedagang daging terjadi sebagai respons terhadap tingginya harga daging sapi yang dinilai menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut turut dirasakan bandar sapi potong dan pedagang daging di pasar tradisional se-Jabodetabek. Ada pula keluhan terkait belum terealisasinya jaminan kestabilan harga sapi hidup yang disebut pernah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
Meski harga sapi hidup telah ditetapkan, perkembangan harga daging sapi di tingkat konsumen masih perlu dipantau. Data Panel Harga Pangan Bapanas per 23 Januari 2025 pukul 09.45 WIB mencatat harga rata-rata nasional daging sapi di tingkat konsumen sebesar Rp135.333 per kilogram, masih di bawah HAP konsumen Rp140.000 per kilogram. Namun, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) pada tanggal yang sama menunjukkan harga rata-rata nasional daging sapi kualitas 1 sebesar Rp142.500 per kilogram dan kualitas 2 sebesar Rp140.000 per kilogram, serta dilaporkan lebih tinggi dibandingkan tiga hari sebelumnya.
Di tingkat daerah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani menyatakan hasil pemantauan per 23 Januari 2026 menunjukkan harga daging sapi di pasar wilayah Kota Depok berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Ia menegaskan pedagang daging sapi di Depok tetap berjualan dan tidak melakukan mogok, dengan ketersediaan stok daging sapi segar maupun daging beku.
Penetapan harga sapi hidup Rp55.000 per kilogram ini diposisikan sebagai upaya menstabilkan rantai pasok dan harga daging sapi menjelang periode permintaan tinggi. Efektivitas pelaksanaannya dinilai akan menentukan dampak terhadap ketersediaan dan keterjangkauan daging sapi bagi masyarakat.

