BERITA TERKINI
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Menyeret Eks Pimpinan BGN, Soroti Tata Kelola dan Pengawasan

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Menyeret Eks Pimpinan BGN, Soroti Tata Kelola dan Pengawasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal mendapat dukungan luas publik kini dibayangi dugaan korupsi dalam tata kelolanya. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola program sosial berskala besar yang dijalankan lembaga baru dengan anggaran yang meningkat cepat. Dalam analisis yang disusun berdasarkan penelusuran dokumen hukum, pernyataan resmi Kejaksaan Agung, serta pemberitaan media dan laporan lembaga pemantau hingga awal Juli 2026, dugaan korupsi dipandang bukan sekadar persoalan individu, melainkan berkaitan dengan desain kelembagaan dan sistem pengawasan yang belum matang.

MBG diluncurkan sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan stunting dan gizi buruk, sekaligus mendukung visi “Generasi Emas 2045”. Pemerintah membentuk BGN sebagai lembaga khusus yang merancang, mengelola, dan mengawasi distribusi makanan bergizi melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Skala anggaran MBG tergolong besar. Realisasi anggaran pada 2025 tercatat Rp51,5 triliun atau 72,5 persen dari pagu Rp71 triliun, dengan cakupan penerima manfaat 56,13 juta orang per awal Januari 2026. Untuk 2026, alokasi anggaran disebut meningkat tajam, dengan berbagai angka yang beredar mulai dari Rp258 triliun hingga estimasi Rp355 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut dugaan modus korupsi menyasar anggaran program yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Kombinasi anggaran besar, pelaksanaan dalam waktu singkat, serta kelembagaan yang baru dibentuk tanpa rekam jejak tata kelola yang teruji kerap dinilai sebagai faktor risiko korupsi. Kekhawatiran tersebut menguat setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka pada 3 Juni 2026, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Berdasarkan penjelasan penyidik, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengendalikan yayasan-yayasan yang secara formal menjadi mitra SPPG, namun disebut terafiliasi dengan lingkaran kekuasaan mereka. Dalam skema itu, yayasan diduga memperoleh insentif operasional hingga miliaran rupiah per hari.

Penyidikan juga mengungkap dugaan praktik jual-beli izin atau rekomendasi operasional SPPG kepada yayasan yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang penunjang program, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Perkembangan kasus berlanjut pada awal Juli 2026. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, seorang perwira polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Ia diduga mengarahkan pembentukan perusahaan untuk menjual perangkat food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang ditentukan sepihak.

Di luar aspek pidana, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara lonjakan anggaran dan kemampuan pengawasan. Dalam kajian yang dirujuk penulis, lemahnya peran pengawasan internal pemerintah (APIP) kerap menjadi celah yang membuat penyimpangan tidak terdeteksi sejak dini. Dalam konteks MBG, pengawasan legislatif juga disorot setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut DPR baru berencana memperketat audit tata kelola BGN setelah skandal muncul, serta akan mengevaluasi anggaran BGN pada 2027.

Analisis tersebut menempatkan kasus BGN dalam kerangka yang lebih luas: besarnya diskresi pejabat dalam menentukan kelayakan mitra dan vendor, ditambah belum kuatnya mekanisme akuntabilitas pada lembaga baru, dinilai menciptakan kondisi yang rawan penyimpangan. Hal ini sejalan dengan konsep yang kerap digunakan dalam studi korupsi, yakni ketika monopoli kewenangan dan diskresi tidak diimbangi akuntabilitas, risiko korupsi meningkat.

Faktor konflik kepentingan menjadi sorotan lain. Modus yang diuraikan penyidik menggambarkan dugaan situasi ketika pejabat yang seharusnya bertindak sebagai regulator justru diduga berkepentingan langsung melalui kontrol atas entitas mitra. Padahal, Indonesia memiliki instrumen pencegahan benturan kepentingan, antara lain melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kasus ini juga menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyimpangan, mulai dari yayasan mitra, vendor pengadaan, hingga oknum lintas institusi. Di tingkat implementasi, praktik jual-beli izin SPPG dinilai tidak hanya berdampak pada aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan keamanan pangan yang diterima penerima manfaat.

Di tengah mencuatnya kasus, survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat 72,8 persen responden menyatakan puas terhadap MBG, dengan tingkat kepuasan Gen Z mencapai 80,7 persen. Temuan survei ini pernah dikaitkan peneliti Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dengan dampak program terhadap citra politik presiden. Dalam konteks itu, kegagalan menjaga integritas pelaksanaan program berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.

Pemerintah, menurut laporan yang dirujuk, mengambil langkah pasca mencuatnya skandal dengan mempersempit sasaran penerima manfaat MBG pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, analisis dalam artikel rujukan menekankan bahwa persoalan konflik kepentingan dan lemahnya akuntabilitas bersifat struktural, sehingga tidak otomatis hilang hanya karena skala program diperkecil.

Kesimpulan sementara dari analisis tersebut menekankan dua hal utama: pertama, ketimpangan antara pertumbuhan anggaran MBG dan kapasitas pengawasan yang belum sepadan menciptakan ruang bagi penyimpangan; kedua, dugaan konflik kepentingan dalam relasi pejabat BGN dengan yayasan mitra memperlihatkan rapuhnya prinsip objektivitas dalam pengambilan keputusan publik.

Sejumlah saran yang diajukan antara lain penguatan pengawasan internal dan koordinasi audit eksternal secara paralel dengan peningkatan anggaran, perancangan ulang seleksi mitra SPPG melalui kompetisi terbuka dan transparan, serta penerapan deklarasi kepentingan yang wajib dan dapat diverifikasi independen bagi pejabat terkait. Selain itu, dibutuhkan kanal pengaduan publik yang responsif agar kecurigaan masyarakat dapat ditindaklanjuti sebagai peringatan dini, bukan baru menjadi perhatian setelah perkara masuk proses penegakan hukum.

Hingga awal Juli 2026, penyidikan perkara ini masih berlangsung dan berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan penghitungan final kerugian negara pada tahap berikutnya.