BERITA TERKINI
DPUTR Kuningan: 95 dari 96 Dapur MBG Belum Mengantongi PBG, Ini Daftar Berkas yang Diminta untuk Verifikasi

DPUTR Kuningan: 95 dari 96 Dapur MBG Belum Mengantongi PBG, Ini Daftar Berkas yang Diminta untuk Verifikasi

Kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian seiring berjalannya program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan menyatakan mayoritas dapur MBG yang terdaftar belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legalitas yang diwajibkan untuk memastikan keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.

Menurut DPUTR, dari total 96 dapur MBG yang telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Badan Gizi Nasional (BGN), baru satu dapur yang dinyatakan telah memenuhi PBG, yakni dapur MBG Polres Kuningan.

Kepala DPUTR Kuningan, I. Putu Bagiasna, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan program MBG, namun menekankan legalitas bangunan harus menjadi prioritas. “Kami menyambut baik inisiatif program MBG karena sangat mulia untuk membantu memberikan asupan makanan bergizi bagi kalangan pelajar. Namun aspek legalitas bangunan harus diprioritaskan karena sangat disayangkan, sebagian besar belum memenuhi kewajiban PBG sebagaimana mestinya,” ujarnya.

PBG merupakan dokumen yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses pengajuannya kini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). DPUTR mengingatkan pemohon agar melengkapi persyaratan administrasi dan teknis agar proses verifikasi berjalan lancar.

Berikut daftar 14 berkas yang disebut perlu disiapkan pemohon untuk kebutuhan verifikasi PBG. Seluruh dokumen diminta dipindai dalam format PDF terpisah, rapi, dan terbaca jelas.

I. Dokumen administrasi pemohon

1) KTP/KITAS pemohon (identitas perorangan).

2) Akta pendirian perusahaan (bila mengajukan untuk badan usaha).

II. Legalitas tanah dan tata ruang

3) Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, girik, atau surat keterangan sah), termasuk lampiran perjanjian sewa/ahli waris bila nama pemilik berbeda.

4) OSS/Nomor Induk Berusaha (NIB) bila bangunan berfungsi untuk usaha.

5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Bidang Tata Ruang sebagai bukti kesesuaian dengan RTRW Kuningan.

6) Keputusan FPRD, berita acara FPRD, dan kajian teknis (bila proyek harus melalui Rapat Forum Penataan Ruang).

III. Kelayakan lingkungan dan sosial

7) Dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).

8) Izin tetangga berupa persetujuan tertulis dari pemilik bangunan di sekitar lokasi.

IV. Dokumen teknis bangunan

9) Titik koordinat lokasi untuk input di SIMBG.

10) Perhitungan struktur dan soil test (uji tanah): perhitungan struktur untuk bangunan di atas dua lantai; soil test untuk bangunan usaha dengan bentang struktur lebih dari 15 meter.

11) Peil banjir (data elevasi bangunan terkait risiko banjir).

12) Gambar teknis bangunan (softcopy) yang telah ditandatangani pemilik/pemohon, perencana, dan penggambar.

V. Dokumen tambahan khusus (sesuai fungsi bangunan)

13) Dokumen lalu lintas (AMDALALIN) dari Dishub dan Polres untuk bangunan dengan potensi volume lalu lintas tinggi.

14) Surat Kerukunan Umat Beragama (SKBU) dari Kemenag bila bangunan berfungsi sebagai tempat ibadah.

DPUTR menekankan kelengkapan dan kerapian dokumen menjadi faktor penting dalam verifikasi awal, mengingat pengajuan dilakukan melalui sistem daring. Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, pemohon diharapkan dapat menuntaskan proses PBG sesuai ketentuan yang berlaku.