MARTAPURA – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Ia menilai regulasi tersebut strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah indikasi ketimpangan pertumbuhan kredit nasional.
Ali menyoroti data per Desember 2025 yang menunjukkan uang beredar (M2) nasional tumbuh 9,6 persen (year on year), didorong ekspansi kredit perbankan yang mencapai Rp8.448,1 triliun atau naik 9,3 persen. Namun, menurutnya, di balik capaian itu terdapat sinyal ketidakseimbangan yang perlu direspons secara serius, termasuk oleh pemerintah daerah.
“Pertumbuhan kredit korporasi mencapai 14,6 persen, tetapi UMKM justru terkontraksi 0,3 persen. Ini menunjukkan pasar bergerak tidak seimbang dan UMKM perlu intervensi kebijakan yang konkret,” kata Ali.
Ia juga menyinggung perlambatan simpanan masyarakat menengah ke bawah yang tumbuh di bawah 4 persen, sementara simpanan kelompok atas meningkat hingga 22,76 persen. Bagi Ali, kondisi tersebut menjadi alarm agar daerah tidak semata menunggu kebijakan pusat, melainkan aktif menghadirkan solusi struktural.
Ali turut mengaitkan pembahasan Raperda dengan optimisme Presiden Prabowo Subianto mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang disebut berpotensi “mengejutkan dunia”, dengan inflasi terjaga di kisaran 2 persen dan defisit APBN di bawah 3 persen serta mendapat dukungan IMF. Menurutnya, momentum itu membuka ruang bagi daerah untuk memperkuat ekonomi berbasis mikro.
“Momentum nasional ini harus ditangkap daerah. Raperda UMKM Banjar hadir sebagai instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dirasakan sampai ke pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah skema diatur untuk memperkuat akses modal dan efisiensi usaha, antara lain dana bergulir berbunga rendah, subsidi bunga kredit, penyederhanaan perizinan melalui OSS, serta pembentukan klaster usaha dan inkubasi bisnis bagi koperasi dan UMKM.
Dari aspek pelindungan, Raperda memuat ketentuan eksklusivitas bidang usaha koperasi, khususnya simpan pinjam anggota. Rancangan ini juga membuka ruang restrukturisasi kredit dan pemulihan usaha saat kondisi darurat. Selain itu, terdapat kewajiban alokasi 30 persen ruang promosi produk lokal yang diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dan konsumsi daerah.
Ali menyatakan DPRD akan mengawal agar APBD Kabupaten Banjar berpihak pada penguatan UMKM, termasuk melalui dana rotasi serta program pelatihan kewirausahaan yang berkelanjutan.
“Raperda ini dirancang untuk memaksimalkan multiplier effect dari konsumsi lokal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” katanya.
Ia juga mendorong sinergi dengan program nasional Koperasi Merah Putih. Kabupaten Banjar, menurutnya, tercatat sebagai daerah tercepat di Kalimantan Selatan dengan 290 unit koperasi dan target 800 gerai aktif pada Januari 2026.
Ke depan, Ali berharap Raperda tersebut dapat menjadikan Kabupaten Banjar sebagai model nasional pemberdayaan UMKM, termasuk melalui fasilitasi hak kekayaan intelektual, digitalisasi usaha, serta penguatan sektor agraris dan perikanan.
“Investasi pada sektor mikro bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi jalan tercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjar secara luas,” pungkasnya.

