Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melakukan pengujian kandungan pestisida pada komoditas bawang merah dan cabai di pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berlebihan yang berpotensi membahayakan konsumen.
Petugas DKPPP mengambil sampel bawang merah dan cabai yang merupakan komoditas utama bumbu dapur. Pengujian difokuskan pada dua bahan tersebut karena pada momen Ramadan hingga menjelang Idulfitri, keduanya menjadi kebutuhan yang banyak dibeli masyarakat maupun pelaku usaha kuliner.
Dalam prosesnya, sejumlah sampel bawang merah dan cabai diekstrak menggunakan bahan khusus untuk uji. Hasil pengujian menunjukkan kondisi masih aman, dengan kandungan pestisida pada kedua komoditas tidak berlebihan sehingga dinilai layak dikonsumsi.
Selain dua komoditas tersebut, DKPPP berharap pengujian dapat diperluas ke produk pangan lain, seperti ikan asin dan sejumlah produk yang menggunakan bahan pengawet. Pemeriksaan juga direncanakan menyasar pasar modern guna memastikan bahan pangan, termasuk sayuran dan buah-buahan, tetap aman bagi masyarakat.

