Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilibatkan dalam penyediaan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain menjadi pemasok, Kopdes Merah Putih juga disebut berpeluang menjadi pengelola dapur umum atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Menurut Budi, koperasi diberi kesempatan yang sama untuk bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam membangun SPPG serta menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan MBG. Ia menambahkan, koperasi sekunder dapat berperan sebagai agregator bagi koperasi-koperasi primer produsen untuk penyediaan bahan baku pokok.
Budi juga menyebut koperasi dapat menjadi konsolidator produk anggota, termasuk petani dan nelayan, sekaligus menjamin penyerapan hasil produksi. Dalam konteks ini, Kopdes/Kelurahan Merah Putih disebut dapat menyelenggarakan MBG serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, yang turut mendukung tugas BGN dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Karena itu, Kementerian Koperasi mendorong agar materi dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait MBG memuat mandat Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yakni pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis dilakukan melalui Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Dengan begitu, pelibatan Kopdes/Kel Merah Putih dapat dilakukan secara optimal.
“Intinya, Perpres MBG akan memaksimalkan peran koperasi, khususnya Kopdes Merah Putih dalam pelaksanaan program MBG. Itu semua bisa dilakukan melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita tunggu Perpresnya,” kata Budi di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Budi menyampaikan, saat ini sekitar 284 koperasi telah bermitra sebagai pemasok, sementara 319 koperasi diusulkan sebagai pemasok. Selain itu, terdapat sekitar 59 koperasi yang masih dalam proses pengajuan. Adapun 13 koperasi disebut sudah menjadi SPPG sebagai langkah awal dan menunggu verifikasi BGN untuk menjadi dapur SPPG.
Di luar peran dalam MBG, Kopdes/Kelurahan Merah Putih juga diproyeksikan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari penjualan, distribusi, hingga konsolidasi produk dari kelompok tani, BUMDes, koperasi lama, dan pelaku usaha lokal. Kopdes/Kel juga disebut menjalankan fungsi sebagai lembaga pembiayaan, penyedia logistik dan pergudangan, serta mitra dalam layanan kesehatan desa.

