BERITA TERKINI
BGN Larang Susu Kental Manis dalam Program Makan Bergizi Gratis, Wajibkan Susu Hewani Murni

BGN Larang Susu Kental Manis dalam Program Makan Bergizi Gratis, Wajibkan Susu Hewani Murni

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan berbagai produk susu olahan dalam menu harian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk minuman rasa susu, minuman mengandung susu, dan susu kental manis. Kebijakan ini diambil untuk menjaga mutu nutrisi dalam pelaksanaan program.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi BGN bersama lintas kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait. Sebagai pengganti, BGN mewajibkan penggunaan susu hewani murni bagi seluruh sasaran MBG, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, hingga siswa sekolah.

BGN juga menetapkan standar mutu untuk produk susu yang diperbolehkan. Jenis susu yang dapat digunakan dibatasi pada susu pasteurisasi, UHT, serta susu steril full cream plain. Produk yang disalurkan tidak boleh mengandung bahan tambahan seperti gula, perasa, pewarna buatan, maupun zat pengawet.

Selain itu, susu yang disalurkan wajib memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk susu pasteurisasi, penanganan distribusi harus menerapkan sistem rantai dingin (cold chain) secara ketat sejak keluar dari pabrik hingga diterima oleh penerima manfaat.

Dari sisi anggaran, BGN menetapkan patokan harga satuan hingga dapur pelaksana sebesar Rp3.000 untuk kemasan minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk ukuran 200 mililiter.

Melalui aturan ini, BGN menargetkan pemenuhan kualitas asupan protein hewani bagi penerima manfaat MBG. Di sisi lain, kewajiban pasokan susu segar juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan peternak lokal di daerah.