Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) meminta pemerintah benar-benar menjalankan kebijakan substitusi impor untuk mendukung kinerja industri tekstil nasional. Menurut asosiasi, kebijakan tersebut dapat mendorong konsumsi produk dalam negeri dan meningkatkan geliat industri lokal apabila diterapkan secara konsisten.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta menilai komitmen substitusi impor tidak boleh berhenti pada pernyataan semata. Ia mengatakan, jika kebijakan itu hanya menjadi wacana, kinerja industri berisiko kembali menurun. Pernyataan itu disampaikan Redma melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Juni 2025.
Selain menuntut realisasi substitusi impor, Redma juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan kuota impor tekstil yang dinilai masih ditunggangi praktik mafia. Salah satu yang disorot adalah penolakan sejumlah kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia terkait Bea Masuk Anti Dumping untuk produk benang filament asal China. Redma menyebut penolakan tersebut terjadi karena kebijakan itu dianggap mengganggu permainan pihak tertentu bersama importir nakal.
Redma menilai industri tekstil membutuhkan mekanisme tata niaga melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai bentuk perlindungan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut rentan disalahgunakan dan menjadi “permainan” oknum birokrasi di kementerian dan lembaga terkait.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil, Agus Riyanto. Ia mengakui pertumbuhan industri tekstil saat ini sedang berada pada level rendah. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, industri tekstil dan produk tekstil tumbuh 4,64 persen secara tahunan pada kuartal I 2025.
Agus mengatakan pihaknya pernah menyurati Menteri Perindustrian terkait penurunan kinerja industri yang dikaitkan dengan pemberian kuota impor yang dinilai tidak transparan dan cenderung ugal-ugalan. Ia menyoroti tren impor tekstil yang terus meningkat, sementara utilisasi industri menurun dan pertumbuhan melambat, bahkan disebut mengarah pada deindustrialisasi dini.
Menurut Agus, persoalan tidak hanya berhenti pada importasi ilegal. Ia menilai perangkat perlindungan lain, termasuk Persetujuan Impor dan aturan teknis, juga dapat menjadi masalah dalam praktiknya.

