Proyek Street Food Kuliner Bintan Center di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang disebut sebagai salah satu proyek prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2024, dilaporkan dalam kondisi terbengkalai. Kawasan yang dibangun di atas lahan seluas 9.073 meter persegi itu sebelumnya dirancang sebagai ruang publik dan penggerak ekonomi.
Dalam laporan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, proyek tersebut ditujukan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik tempat masyarakat berinteraksi, bersosialisasi, serta berbudaya. Proyek ini juga disebut sebagai upaya peningkatan infrastruktur pada kawasan strategis kota.
Street Food Kuliner Bintan Center diresmikan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, pada Sabtu, 20 Januari 2024. Saat peresmian, Hasan menyampaikan harapan agar kawasan itu menjadi salah satu ikon kuliner di Tanjungpinang dan dibuka setiap hari melalui kolaborasi dengan pedagang setempat. “Buka setiap hari, kita sudah sepakati dengan Sekda dan seluruh Kadis serta pemilik toko, mereka kolaborasi saja dalam berjualannya. Namun yang kita tekankan adalah kebersihan dan penataannya,” ujar Hasan saat itu.
Proyek tersebut bernilai Rp3,115 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang. Pekerjaan dilaksanakan selama kurang lebih empat bulan, dengan masa pemeliharaan enam bulan ditambah 14 hari.
Sejumlah fasilitas dibangun dalam proyek ini, antara lain 36 unit gerobak jualan, 72 unit meja lipat dan 288 unit kursi, penataan pedestrian sepanjang 440 meter, RTH seluas 681 meter persegi, drainase sepanjang 100 meter, serta bangunan pendukung (kantor pengelola, toilet, gudang) seluas 83 meter persegi. Selain itu tersedia 12 unit wastafel dan 12 unit tangkapan lemak, penerangan jalan berupa 12 unit lampu berdaya 10.600 kVA, penyediaan air bersih dari PDAM yang dilengkapi 4 unit tandon berkapasitas 2.000 liter, serta 2 jaringan instalasi air bersih dan elektrikal. Proyek juga mencakup 4 unit tugu daun sirih, 1 plang nama, dan 24 unit tong sampah berkapasitas 120 liter.
Namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan tujuan awal. Kawasan tersebut dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan terlihat terlantar.
Upaya meminta tanggapan Dinas PUPR terkait kondisi proyek ini juga belum membuahkan hasil. Rusli dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 7 Oktober 2025, tetapi tidak memberikan respons.
Dengan kondisi proyek yang disebut mangkrak tak lama setelah diresmikan, muncul pertanyaan mengenai perlunya audit mendalam atau langkah penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait pelaksanaan proyek tersebut.

