Gaya hidup halal kian menjadi bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia dalam memilih konsumsi yang aman dan selaras dengan nilai religius. Sertifikasi halal pun dipandang sebagai jaminan kepercayaan sekaligus kualitas produk.
Semangat tersebut diangkat dalam Halalicious Food Festival 2025, festival kuliner halal yang digelar Bank Indonesia melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). Acara ini berlangsung selama empat hari, 8–12 Oktober 2025, di JIEXPO Convention Centre and Theatre, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Asisten Ekonom Bank Indonesia, Mahdiah Aulia, mengatakan festival ini bertujuan memperkuat ekosistem halal di Indonesia dengan memperkenalkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal. “Jadi kita memberikan etalase bagi UMKM kita untuk berjejaring dan mempromosikan produknya, sehingga masyarakat lebih kenal dengan apa saja sih, produk-produk UMKM kita? Dan ternyata enak-enak dan viral juga, lho,” kata Mahdiah di JIEXPO Convention Centre and Theater, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain mencicipi ragam kuliner halal, pengunjung juga dapat mengikuti sejumlah kegiatan, mulai dari talkshow, tabligh atau kajian, kompetisi chef halal, Kidsfest, hingga forum bisnis.
Mahdiah menambahkan, kesempatan bagi UMKM untuk berpartisipasi tidak terbatas pada pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal. Menurutnya, UMKM yang masih dalam proses sertifikasi tetap dapat masuk kurasi. “Kita tetap membuka peluang. Karena seandainya masih dalam proses sertifikasi halal, itu akan tetap masuk kurasi kita. Dan juga nanti, di ISEF sendiri, kita ada bimbingan untuk sertifikasi halal bagi UMKM,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ada batas minimal waktu kepemilikan sertifikasi halal. “Sekarang sertifikasi halal itu juga berlaku seumur hidup,” kata Mahdiah.
Salah satu tenant UMKM yang ikut serta, Riana, mengungkapkan usaha yang ia jaga masih dalam proses sertifikasi halal. Ia menilai tahapannya tidak sulit dan prosesnya relatif mudah. “Kemarin sih sudah di- acc ya, tapi ini lagi proses. Enggak susah sih, gampang aja prosesnya. Yang penting ‘kan kita udah dites benar-benar halal,” katanya.
Informasi dari Halal MUI, situs Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menyebutkan sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen seperti data perusahaan, NIB, NPWP, KTP pemilik, serta informasi produk meliputi daftar menu, bahan baku, dan pemasok. Proses produksi juga wajib memenuhi standar higienis dan bebas dari bahan non-halal.
Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), UMKM berkesempatan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sesuai kuota yang tersedia. Sementara itu, biaya sertifikasi untuk usaha berskala menengah berkisar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, sedangkan untuk usaha besar mulai dari Rp 5.000.000, tergantung kompleksitas produk.
Secara umum, proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 21 hingga 45 hari kerja. Tahapannya meliputi pendaftaran melalui sistem OSS atau BPJPH, verifikasi dokumen, audit bahan dan proses produksi, penetapan fatwa oleh MUI, hingga penerbitan sertifikat halal. Estimasi biaya resmi dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh.

