Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyiapkan Program Lumbung Mataram di desa-desa sebagai pemasok bahan baku pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Yogyakarta. Program tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apresiasi itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Gedong Wilis, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa, 23 Desember 2025. Nanik menyebut Program Lumbung Mataram disiapkan secara terintegrasi untuk pertanian dan peternakan, dengan harapan dapat memasok kebutuhan dapur-dapur MBG di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, Sri Sultan menjelaskan bahwa Lumbung Mataram merupakan program pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah DIY. Setiap desa, menurut penjelasan Sultan, menyediakan lahan kas desa seluas 1 hingga 1,25 hektare untuk dikelola dalam program tersebut, dengan sasaran warga yang tidak memiliki sawah.
“Lumbung Mataram ini sudah kami siapkan sejak dua tahun yang lalu, untuk membantu warga masyarakat yang kurang beruntung,” kata Sri Sultan.
Nanik juga menyoroti tantangan ketersediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang meningkat seiring bertambahnya jumlah SPPG. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kebutuhan yang terus naik dapat memicu inflasi dan kelangkaan. Dalam konteks itu, Lumbung Mataram dipandang dapat menjadi salah satu solusi karena menerapkan konsep pertanian terintegrasi.
BGN berharap program tersebut dapat memperkuat pasokan lokal bagi dapur MBG di DIY. Nanik menyampaikan harapan agar kebutuhan bahan pangan tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar daerah, sehingga kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan.
Sementara itu, Sri Sultan menyatakan harapannya agar Lumbung Mataram mampu memasok kebutuhan bahan baku pangan untuk Program MBG di DIY, setidaknya untuk sebagian besar kebutuhan. Ia menambahkan, apabila program berjalan baik, lahan Lumbung Mataram dapat diperluas, sekaligus diharapkan berdampak pada peningkatan penghasilan masyarakat desa.
Nanik menilai Program Lumbung Mataram selaras dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, khususnya ketentuan yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) dalam penyelenggaraan Program MBG.
Ia juga menyatakan akan menyosialisasikan gagasan Lumbung Pangan yang digagas Sri Sultan saat melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Menurut Nanik, DIY telah memelopori pemanfaatan lahan yang belum produktif, termasuk lahan bengkok, untuk ditanami oleh warga yang tidak memiliki sawah dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun peternakan.

